Senin, 29 April 2013

Subjek Hukum dan Objek Hukum

SUBJEK HUKUM DAN OBJEK HUKUM

  1. Subjek hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yanga dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum subjek hukum dibagi atas 2 jenis, yaitu :
  1. Subjek hukum manusia ; setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum, yaitu :
  1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum menikah
  2. Orang yang berada dalam pengampunan.

  1. Subjek hukum badan usaha ; suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum , badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum, yaitu :
  1. Memiliki kekayaan terpisah dari kekayaan anggotanya
  2. Hak dan kewajiban badan usaha terpisah dari hak danh kewajiban para anggotanya.

  1. Objek hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau bang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis. Jenis Objek hukum yaitu bedasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni :
  1. Benda yang bersifat kebendaan (materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat , diraba dan dirasakan dengan panca indra ,terdiri dari benda berubah/berwujud yang meliputi benda bergerak dan benda tak bergerak.
  2. Benda yang bersifat tidakkebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indra saja(tidak dapat dilihat) dan kemudiaan dapat realisasikan menjadi nsuatu kenyataan seperti hak paten, nama perusahaan dan hak cipta.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar